DPRD Murung Raya Gelar Rapat Paripurna ke-3, Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Puruk Cahu,Radar Tribun — DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) menggelar Rapat Paripurna (Rapur) ke-3 Masa Sidang III Tahun 2025 di Gedung Rakyat Kota Puruk Cahu. Agenda utama adalah penandatanganan Keputusan DPRD dan Persetujuan Bersama DPRD Mura dengan Bupati Mura atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Mura Tahun Anggaran 2024.

 

Bacaan Lainnya
PopAds.net - The Best Popunder Adnetwork

Rapat dipimpin Ketua DPRD *Rumiadi, S.E., S.H., M.H.* bersama Wakil Ketua II *Likon, S.H., M.M.*, dihadiri 18 anggota DPRD, Bupati *Heriyus, S.E.*, jajaran Forkopimda, dan para kepala OPD lingkup Pemda Mura.

 

Juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD, *Akhirudin* dari Fraksi PKB, dalam laporannya menyampaikan bahwa hasil pembahasan bersama eksekutif menghasilkan saran dan pendapat atas pokok-pokok pikiran DPRD kepada pemerintah daerah.

 

“Dari tahapan pembahasan yang cukup alot, kami menerima Pertanggungjawaban tersebut sebagai Peraturan Daerah,” kata politisi PKB itu.

 

Ia mengingatkan eksekutif untuk konsisten melaksanakan Perda ini ke depan dan segera menindaklanjuti temuan BPK RI Kalimantan Tengah paling lambat 60 hari.

 

> “Pemerintah daerah harus responsif terhadap rekomendasi BPK agar tata kelola keuangan lebih transparan dan akuntabel,” pungkasnya.(Purple)

Baca Juga :  Fokus Prioritas, Efisiensi, Akuntabilitas

Pos terkait