Puruk Cahu,Radar Tribun – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura) menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Sidang I Tahun 2025. Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Mura, Rumiadi, dan dihadiri oleh Bupati Mura, Heriyus, serta tamu undangan lainnya.
Keempat Raperda yang disetujui adalah:
1. Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
2. Raperda tentang Pengelolaan Sampah
3. Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
4. Raperda tentang Pedoman Pemberian Ganti Rugi Tanam Tumbuh
Bupati Mura, Heriyus, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada DPRD serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam pembahasan hingga penetapan Raperda. Ia juga menyatakan bahwa pemerintah daerah akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.(Red)