Puruk Cahu,Radar Tribun – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Murung Raya menggelar rapat paripurna ke-3 masa sidang III tahun 2025 untuk menandatangani keputusan DPRD dan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD Kabupaten Murung Raya dengan Bupati Murung Raya terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Murung Raya tahun 2024.
Ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, menyatakan bahwa Raperda tersebut dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Murung Raya tahun 2025. “Laporan pertanggungjawaban ini merupakan bentuk nyata upaya mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelola keuangan sekaligus bentuk pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah yang memenuhi prinsip-prinsip pengelolaan dan pertanggungjawaban yang efektif, efisien, tepat waktu, serta disusun sesuai standar akuntansi pemerintah,” ungkap Rumiadi.
Juru Bicara Banggar DPRD Murung Raya, Akhirudin, menyampaikan bahwa pembahasan Raperda tersebut telah dilakukan dengan sungguh-sungguh dan menghasilkan keputusan yang mempresentasikan seluruh kepentingan bersama. “Komitmen dari seluruh komponen sangat diperlukan untuk melaksanakan setiap keputusan yang diambil dalam bentuk kebijakan sehingga tidak terjadi kesenjangan antara kebijakan dan implementasinya,” tegas Akhirudin.
Akhirudin juga menyampaikan beberapa rekomendasi, antara lain menindaklanjuti temuan BPK RI dalam kurun waktu paling lambat 60 hari dan mengharapkan agar Pemda ke depan dalam rangka merealisasikan anggaran-anggaran kegiatan di masing-masing perangkat daerah tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan.(Red)