Pulang Pisau,Radar Tribun – Dua pria diduga preman yang melakukan pemerasan dan kekerasan di Taman Desa Kanamit Jaya, Kecamatan Maliku, Kabupaten Pulang Pisau, Minggu (8/6/2025) sekitar pukul 00.30 WIB berhasil dibekuk polisi. Tersangka berinisia PPWI (16) dan YB (24) itu ditangkap Unit Reserse Mobil (Resmob) Satreskrim Polres Pulang Pisau bersama anggota Polsek Maliku, Senin (9/6/2025).
Kedua orang pelaku diduga telah meminta uang Rp 35.000 dan melakukan pemukulan kepada Thio Hermawan ketika sedang duduk di Taman Desa Kanamit Jaya, Kecamatan Maliku, Minggu 8 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 WIB hingga korban tidak sadarkan diri.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Iqbal Sengaji melalui Kasat Reskrim AKP Sugiharso membenarkan terkait penangkapan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan kekerasan di Taman Desa Kanamit, Kecamatan Maliku Minggu (8/6/2025) sekitar pukul 00.30 WIB yang mengakibatkan korban TH tidak sadarkan diri.
Sugiharso menambahkan, saat ini dua pelaku telah diamankan di Mapolres Pulang Pisau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Sementara korban masih dalam pemulihan dan mendapat pendampingan,” katanya.(Red)