Puruk Cahu,Radar Tribun-30 Nevember 2024 merupakan batas akhir untuk pelaporan dugaan kecurangan Pilkada serentak di Kabupaten Murung Raya. Tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati NURANI nomor urut 02 berkoordinasi dengan Bawaslu setempat untuk memastikan semua berkas dan dokumen pelaporan lengkap.
Elides Jena, Ketua Bawaslu Mura, menyatakan pentingnya pelaporan tepat waktu. Pihak Bawaslu akan memproses setiap laporan resmi yang disampaikan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
Harapannya, semua pihak termasuk dua pasangan calon dapat menjaga keamanan dan kondusifitas daerah demi menjaga proses demokrasi yang baik di Kabupaten Murung Raya. Pleno di KPU juga sedang dalam proses koordinasi dengan Bawaslu untuk memastikan kelancaran proses Pilkada.
Dengan berakhirnya hari ini sebagai batas akhir pelaporan, diharapkan transparansi dan kejujuran dalam pelaksanaan Pilkada terwujud demi kepentingan masyarakat Kabupaten Murung Raya. Semua pihak diminta untuk bekerja sama dan mendukung proses demokrasi yang sehat dan berkualitas.(Red)