Puruk Cahu,Radar Tribun-30 Nevember 2024 merupakan batas akhir untuk pelaporan dugaan kecurangan Pilkada serentak di Kabupaten Murung Raya.
Tim Paslon NURANI nomor 02 berkoordinasi dengan Bawaslu untuk melengkapi berkas pelaporan.
Elides Jena, Ketua Bawaslu Mura, menyatakan pentingnya pelaporan tepat waktu. Pihak Bawaslu akan memproses setiap laporan resmi yang disampaikan sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
Harapannya, semua pihak termasuk dua pasangan calon dapat menjaga keamanan dan kondusifitas daerah demi menjaga proses demokrasi yang baik di Kabupaten Murung Raya.
Pleno di KPU juga sedang dalam proses koordinasi dengan Bawaslu untuk memastikan kelancaran proses Pilkada.
Hari terakhir pelaporan diharapkan menjamin transparansi Pilkada, dengan dukungan semua pihak untuk demokrasi yang sehat.(Red)