PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Edy Pratowo, mengumumkan rencananya untuk mengambil cuti dari jabatannya sehubungan dengan partisipasinya dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Wagub menjelaskan, bahwa sesuai dengan keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dirinya harus memulai cuti setelah penetapan calon pada tanggal 22 September mendatang. “Kalau menurut keputusan Kemendagri, setelah penetapan nanti di tanggal 22 September, saya akan memulai cuti dari jabatan saya sebagai wakil gubernur,” ujarnya, Senin (2/9/24). Wagub juga menjelaskan perbedaan peraturan yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dibandingkan dengan pejabat daerah seperti dirinya. Dimana, ASN yang terlibat dalam Pilkada diwajibkan untuk
Hasil Survei Giring Opini?
Pos terkait
Pilih Pasangan Calon Pemimpin Daerah Yang Mampu Jaga Kerukunan Antar Umat Beragama
Satreskrim Polresta Banjarmasin Tangkap Pelaku Rudapaksa, Kembali Hamil
Keresahan Warga Teluk Tiram Darat, Gangguan Makhluk Astral Buat Kampung Mencekam
Diduga terjadi Pelecehan Seksual saat Ruqyah, ada Korban yang mengadu ke DP3A Banjarmasin
Baru Dilantik, Ini Pesan Asisten I Setda Mura Kepada Koordinator Olahraga Kecamatan