Jakarta,Radar Tribun – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) secara resmi menolak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) pada 9 Februari. Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menegaskan bahwa tanggal tersebut tidak mencerminkan esensi kebebasan dan perjuangan pers di Indonesia.
Herik menyebutkan beberapa alasan penolakan tersebut:
1. Tanggal 9 Februari tidak relevan dengan sejarah kebebasan pers Indonesia.
2. Penetapan tanggal tersebut mengabaikan kontribusi organisasi pers lain.
3. Tidak ada peristiwa monumental pers pada tanggal tersebut.
4. HPN harus merefleksikan kebebasan, independensi, dan perjuangan pers.
5. Peringatan HPN tidak boleh sekadar seremonial.
IJTI menyarankan beberapa tanggal alternatif:
1. 23 September (Hari Lahir Surat Kabar “Medan Prijaji” 1907)
2. 8 Juni (Hari Terbitnya Surat Kabar “Soeara Rakjat” 1903)
3. 3 Mei (Hari Pers Sedunia)
4. 10 konstituen dipilih pada hari lahir UU Pers No 40/1999
Sekretaris IJTI Korda Blitar Raya, Winanto, menegaskan bahwa IJTI tidak akan memperingati HPN pada 9 Februari. “IJTI akan memperingati HPN jika sudah ada perubahan tanggal dan bulan HPN oleh stakeholders,” ujarnya.(Red)