Sampit,Radar Tribun – Istri tahanan J, NF (27), meminta perlindungan dan pemindahan sel untuk suaminya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit. Permohonan ini diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Sampit dan Kejaksaan setempat.
NF khawatir suaminya akan mengalami perlakuan buruk di dalam lapas. “Kami keluarga takut J akan diapakan-apakan di dalam lapas,” ujarnya.
Tahanan J saat ini masih dalam status tahanan PN dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Sampit. Meskipun sudah divonis 12 tahun penjara, kejaksaan melakukan banding dan saat ini sedang dalam tahap kasasi.
NF juga meminta pemindahan sel karena suaminya berbagi sel dengan narapidana lain yang dianggap tidak aman. Setelah pemindahan sel, NF dan keponakan J, Suhedi, berencana mencabut laporan polisi terkait penipuan yang dilakukan oleh MFI.(Red)