BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Atas putusan majelis hakim yang menangani kasus mafia tanah dengan terdakwa notaris AS yang di ebaskan, pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin mengambil upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hal ini dibenarkan oleh Kasi Intelijen selaku Juru bicara Kejaksaan Negeri Banjarmasin Dimas Purnama yang didampingi Kasi Pidana Umum Habibi…
Supply