Jumadi Menang Gugatan, PN Palangka Raya Putuskan Ganti Rugi Rp 75 Juta

Mata Kalteng

Palangka Raya,Radar Tribun – Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya mengabulkan sebagian gugatan Jumadi, pemilik Rumah Makan Royal Nusantara (sebelumnya Sepinggan Berdua), dalam kasus wanprestasi terhadap rekannya dalam kerja sama usaha.

Pengadilan Negeri Palangka Raya memutuskan pada 5 Maret 2025 bahwa Tergugat terbukti ingkar janji dalam perkara nomor 156/Pdt.G/2024/PN PLK. Tim kuasa hukum Jumadi, termasuk Ade Putrawibawa dan rekannya, telah menerima serta mempelajari putusan tersebut.

Bacaan Lainnya
PopAds.net - The Best Popunder Adnetwork

Pada 6 Maret 2025, Ade Putrawibawa menegaskan bahwa pengadilan telah membuktikan pelanggaran perjanjian kerja sama usaha oleh Tergugat yang disepakati pada 31 Mei 2023.

Akibat wanprestasi tersebut, Pengadilan menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 75 juta kepada Jumadi.

Jumadi seharusnya menerima laba tersebut dari usaha Rumah Makan Sepinggan Berdua, namun pengadilan menolak gugatan di luar tuntutan tersebut.

Ade Putrawibawa menerima putusan tersebut melalui e-court dan menegaskan hal itu. Ia juga menyatakan bahwa Tergugat dapat menempuh jalur hukum jika keberatan.

Sementara itu, Firstrian Hadi Wiranata, salah satu kuasa hukum, menilai kasus ini sebagai pelajaran bagi para pelaku usaha. Ia menyayangkan masih banyak pihak yang mengalami kerugian serupa tetapi enggan menempuh jalur hukum.

 

“Kami berharap kasus seperti ini tidak terulang di masa mendatang. Semoga ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menjalin kerja sama bisnis,” pungkas Firstrian.(Red)

 

 

 

 

Baca Juga :  Wabup Murung Raya Apresiasi Dedikasi Polri

Pos terkait