Kasus Hilangnya Mobil Dinas DPRD Kotim, Komunitas Peduli Kotim Akan Melapor ke Polisi

FOTO: MATAKALTENG - Ilustrasi mobil dinas.

Sampit,Radar Tribun – Aktivis yang tergabung dalam Komunitas Peduli Kotawaringin Timur (KPK) berencana melaporkan kasus hilangnya mobil dinas pimpinan DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) ke pihak kepolisian.

 

Bacaan Lainnya

Menurut Riduan Kesuma, perwakilan komunitas, laporan tersebut akan diajukan pada Kamis, 19 Desember 2024. Dasar laporan ini diperkuat dengan surat penarikan yang dikeluarkan oleh Sekretariat Dewan (Setwan) bernomor 000.3.2/687/Setwan/2024 tertanggal 29 Juli 2024. Namun, hingga kini, surat tersebut belum ditindaklanjuti.

 

“Mobil dinas yang dimaksud adalah Toyota Fortuner plat merah KH 1723 FU dengan spesifikasi tahun pembuatan 2019, kapasitas mesin 2400 CC, warna hitam metalik, nomor rangka MHFGB8GS8K0994968, dan nomor mesin 2DGDC632972. Kami akan melaporkan kasus ini dengan dasar pasal penggelapan aset daerah,” ujar Riduan, Senin (16/12/2024).

Riduan menjelaskan bahwa anggaran pengadaan mobil dinas berasal dari uang pajak masyarakat, sehingga penggunaannya harus sesuai prosedur. “Setelah masa jabatan pimpinan DPRD sebelumnya berakhir, mobil dinas seharusnya ditarik dan diparkirkan di kantor DPRD. Namun hingga kini, hal tersebut tidak dilakukan,” jelasnya.

Ia juga mengkritik pihak Sekretariat DPRD yang dianggap tidak tegas sehingga persoalan ini terus berlarut-larut. Riduan menegaskan bahwa selain melaporkan ke polisi, pihaknya juga akan membawa masalah ini ke beberapa instansi terkait untuk mendapatkan perhatian lebih lanjut.

Di sisi lain, DPRD Kotim berencana menganggarkan pengadaan mobil dinas baru untuk pimpinan periode 2024–2029. Plt Sekretaris Dewan (Sekwan), Rihel, mengatakan anggaran sebesar Rp2 miliar telah disiapkan untuk pengadaan kendaraan operasional pada tahun 2025.

Baca Juga :  Anggota DPRD Murung Raya Mendorong Kemandirian Pangan Melalui Pemanfaatan Lahan Pekarangan dan Teknologi Produksi Organik

“Saat ini pimpinan DPRD menggunakan mobil pribadi untuk keperluan operasional karena mobil dinas sebelumnya belum dikembalikan. Kami juga sudah menyampaikan perihal ini kepada Bupati Kotim, namun belum ada tindak lanjut,” ungkap Rihel.

Ia menambahkan bahwa surat penarikan mobil dinas tersebut telah dikirimkan beberapa bulan sebelum dirinya menjabat sebagai Plt Sekwan. Meski demikian, hingga kini belum ada perkembangan terkait pengembalian kendaraan tersebut.

Komunitas Peduli Kotim berharap laporan ini dapat menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum. Dengan langkah ini, mereka berharap adanya tindakan tegas untuk menyelesaikan permasalahan aset daerah, khususnya yang menyangkut mobil dinas DPRD Kotim.

Pengawasan terhadap penggunaan aset daerah dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran publik.(Red)

Pos terkait