Serang,Radar Tribun- Polisi mengungkap bahwa penculikan dan pembunuhan APH (5), yang jasadnya ditemukan di Pantai Cihara, Lebak, Banten, bermotif utang pinjaman online (pinjol) Rp75 juta yang menggunakan identitas ibu korban serta konflik pribadi antara pelaku.
Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara menjelaskan bahwa dua pelaku utama, SA (38) dan RH (38), memakai identitas ibu korban untuk berutang. Perselisihan akibat penyalahgunaan identitas itu memicu aksi kekerasan. Selain itu, hubungan sesama jenis antara SA dan RH juga menjadi faktor pemicu. SA yang cemburu terhadap ibu korban merencanakan penculikan bersama RH, yang menjadi dalang pembunuhan.
Mereka menyewa eksekutor, EM (23), dengan bayaran Rp50 juta untuk menculik dan membunuh korban. UH (22) dan YH (32) membantu membuang jasad korban ke Kabupaten Lebak dengan imbalan Rp100 ribu.
Tim gabungan dari Polres Cilegon, Polres Lebak, dan Polda Banten menangkap lima tersangka, terdiri dari tiga perempuan dan dua pria.
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak yang mengancam mereka dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap peran masing-masing tersangka. Polisi berkomitmen memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.(Red)