Kasus Perselingkuhan Kades Pamalian dan ASN Baamang Memasuki Babak Baru

Sampit,Radar Tribun – Kasus perselingkuhan yang menghebohkan warga Kota Sampit, melibatkan seorang kepala desa (kades) dari Desa Pamalian, Kecamatan Kota Besi, dan seorang oknum ASN Kasi di Kecamatan Baamang, kini memasuki babak baru. Baik pria maupun wanita yang terlibat dalam kedua kasus tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto, mengonfirmasi bahwa penyelidikan terhadap kedua kasus masih berlanjut.

Bacaan Lainnya

 

“Proses penyelidikan masih berlangsung dan belum mencapai tahap P21 (pemberitahuan bahwa berkas perkara sudah lengkap). Keduanya statusnya tersangka (oknum kades dan selingkuhannya. pink). Begitu juga dengan kasus perselingkuhan di Baamang, semuanya juga sudah menjadi tersangka,” ujar AKP Iyudi Hartanto, Rabu 22 Januari 2025.

Sementara itu untuk diketahui bahwa, kasus perselingkuhan oknum Kades Pamalian berinisial ATS (36) terjadi pada 11 Desember 2024. Insiden ini mencuat setelah ATS digerebek oleh istrinya sendiri saat bersama seorang wanita yang diduga sebagai Wanita Idaman Lain (WIL) di sebuah kamar hold up.

Sedangkan, kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum ASN Kasi di Kecamatan Baamang, atau mantan Lurah Baamang Barat, terjadi beberapa hari kemudian, tepatnya pada 16 Desember 2024.

Pasangan berinisial A dan R digerebek oleh warga di Jalan Walter Condrat. Ketika itu, kedua terduga ditemukan dalam situasi mencurigakan, dengan barang bukti berupa tisu yang berisi cairan di lokasi kejadian.(Red)

Baca Juga :  "PT. Korintiga Hutani Menanam 1.240 Pohon untuk Pemulihan Kawasan Lindung Sungai Satai"

Pos terkait