PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat, Kalteng menunjukkan pencapaian signifikan dalam periode Januari hingga Agustus 2024 dengan menyetorkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar lebih dari Rp 1,3 miliar.
Pendapatan tersebut bersumber dari hasil penjualan barang bukti dan barang rampasan yang ditangani.
Capaian ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat Johny A Zebua pada acara peringatan hari lahir Kejaksaan ke-79 yang dilaksanakan pada Senin 2 September 2024.
Johny A Zebua menekankan pentingnya kontribusi tersebut dalam mendukung pendapatan negara serta menegaskan komitmen kejaksaan dalam menjalankan tugasnya dengan baik.
Pendapatan ini dihasilkan melalui proses yang transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Barang-barang yang berhasil dijual merupakan barang bukti dari berbagai kasus, serta barang rampasan yang telah melalui proses hukum.
Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat berperan penting dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum di daerah Kobar.
Pencapaian ini tidak hanya mencerminkan efisiensi dalam pengelolaan barang bukti, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan negara di tengah tantangan yang ada.
“Jumlah setoran PNBP ini kemungkinan besar masih akan bertambah mengingat masih ada sisa bulan September-Desember 2024,” kata Johny.
Selain menyampaikan hasil PNBP, pihaknya juga menyampaikan jumlah kasus pidana umum dan pidana khusus yang ditangani hingga Agustus 2024. Kasus pidana umum hingga Agustus, Kejaksaan telah menerima 270 perkara.
Kasus narkoba dan pencurian mendominasi dan dari jumlah kasus tersebut. Sebanyak 249 perkara telah selesai.
Sementara untuk bidang pidana khusus (pidsus) ada dua perkara dan tiga tersangka yakni pada kasus BUMDes Pandu Sejahtera Desa Pandu Senjaya dan proyek renovasi Pasar Desa Karang Mulya. (sam/yit)