Tarakan,Radar Tribun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan menyita aset berupa tanah dan bangunan milik mantan Wakil Wali Kota Tarakan, Khaeruddin Arief Hidayat, di Jalan Rawasari, Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat. Penyitaan ini merupakan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.
Aset tersebut disita untuk menutupi kewajiban uang pengganti sebesar Rp567.620.000 sesuai putusan pengadilan. Setelah disita, tanah dan bangunan itu akan dinilai dan ditaksir untuk selanjutnya dilelang secara online melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan.
Jika hasil lelang melebihi nilai uang pengganti, kelebihan dana akan dikembalikan kepada terpidana. Namun jika tidak mencukupi, Kejari akan mencari aset lain untuk menutupi kekurangannya. Kepala Seksi Intelijen Kejari Tarakan, Mohammad Rahman, menyampaikan bahwa keluarga terpidana bersikap kooperatif dengan meninggalkan bangunan dan menandatangani berkas acara.
Arief Hidayat terjerat kasus korupsi terkait penggelembungan harga lahan di Kelurahan Karang Rejo saat masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Tarakan. Dalam kasus ini, ada dua terpidana lain, yakni Harianto dan Sudarto.(Red)