Kemnaker Terbitkan SE Pemberian Bonus Hari Raya bagi Pengemudi Ojol dan Kurir

Ojol dan Kurir Bisa Dapat Bonus Idulfitri, Begini Hitungannya!

Tarakan,Radar Tribun – Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir dalam rangka Idulfitri 1446 Hijriah. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan apresiasi kepada pekerja sektor transportasi berbasis aplikasi menjelang Lebaran.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Tarakan, Agus Sutanto, menyebut selain SE tentang THR bagi pekerja, pihaknya juga menerima SE Kemnaker terkait BHR bagi pengemudi dan kurir berbasis aplikasi.

Bacaan Lainnya
PopAds.net - The Best Popunder Adnetwork

“Untuk pekerja online, istilahnya bukan THR, melainkan BHR, dengan besaran yang diterima berbeda-beda,” ujar Agus pada Rabu (19/3/2025).

Agus mengungkapkan bahwa perhitungan BHR menggunakan rata-rata pendapatan selama 12 bulan terakhir yang kemudian dikalikan 20 persen. Namun, driver harus memenuhi sejumlah persyaratan dari perusahaan untuk mendapatkan bonus tersebut.

Saat ini, pihaknya masih melakukan pendataan terkait jumlah pengemudi dan kurir yang berhak menerima BHR. Agus juga menyebut bahwa hingga kini belum ada laporan resmi dari perusahaan aplikator di Tarakan terkait penerapan kebijakan ini.

BHR bagi pengemudi ojol dan kurir harus diberikan paling lambat H-7 Lebaran. Jika ada kendala, pengemudi dapat melapor ke kanal resmi Kemenaker.

Ketua DPD ADO Kaltara, Andrianinur, menyatakan pengemudi ojol di Tarakan berharap mendapat BHR, namun persyaratan aplikator dinilai terlalu berat.

Pengemudi harus menyelesaikan 250 trip per bulan, online minimal sembilan jam per hari, serta memenuhi syarat penyelesaian order, rating, dan kepatuhan kode etik.,” jelasnya.

Baca Juga :  DPRD Murung Raya Setujui 4 Raperda Jadi Perda

Dia menilai persyaratan tersebut terlalu ketat dan berpotensi menjadi kendala bagi driver ojol untuk memperoleh bonus. “Kami berharap adanya regulasi yang lebih adil dan berpihak pada kesejahteraan driver,” tutupnya.

Kebijakan ini bertujuan membantu pengemudi ojol dan kurir secara ekonomi menjelang Lebaran serta meningkatkan kesejahteraan mereka di tengah persaingan industri transportasi berbasis aplikasi.(Red)

 

Pos terkait