Tarakan,Radar Tribun – Komisi II DPRD Tarakan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Tarakan, Dinas Pendidikan Tarakan, dan Polres Tarakan. Tujuan RDP ini adalah membahas dugaan prostitusi anak di bawah umur dan merumuskan solusi.
1. *Pengawasan Penggunaan Smartphone*: DPRD Tarakan akan memperketat penggunaan smartphone bagi anak sekolah dengan meminta Diskominfo mengunci konten tidak bermanfaat dan memblokir aplikasi melanggar asusila.
2. *Edukasi Orangtua*: DPRD bersama DP3AP2KB Tarakan akan mengedukasi cara membimbing, mengasuh, dan mendidik anak serta memberikan ilmu tentang perilaku orang dewasa dan anak-anak.
3. *Pengawasan Lodge*: Pemilik lodge diminta selektif menerima pengunjung dan menolak tamu di bawah umur.
4. *Peran Satgas PPKSP*: Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) Kota Tarakan akan digencarkan di sekolah-sekolah.
“Kami ingin mengaktifkan jam belajar yang sudah dimuat di Perda Pendidikan Nomor 2 Tahun 2019. Siswa harus belajar di jam 19.30 WITA sampai 22.00 WITA dan akan diawasi oleh Satpol PP,” kata Simon Patino.(Red)