Komnas HAM RI Gelar Seminar Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat di Kaltara

Pemprov Kaltara Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Masyarakat Hukum Adat

Tanjung Selor,Radar Tribun – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menghadiri seminar pengenalan standar norma dan pengaturan tentang perlindungan hak masyarakat hukum adat yang digelar di Tanjung Selor, Kamis (3/7/2025). Acara ini turut dihadiri oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Hukum, Kesatuan Bangsa, dan Pemerintahan Setdaprov Kaltara, Robby Yuridi Hatman.

 

Bacaan Lainnya
PopAds.net - The Best Popunder Adnetwork

Robby menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltara mendukung penuh pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat. Ia menegaskan bahwa sejak tahun 2019, pemprov telah menerbitkan dua peraturan daerah (perda) yang menjadi dasar hukum perlindungan tersebut.

 

Robby juga menyebut bahwa pemerintah daerah terus mendorong pengakuan lahan masyarakat hukum adat ke pemerintah pusat. Hingga saat ini, sudah lebih dari lima usulan disampaikan, termasuk pembaruan data dari Kabupaten Tana Tidung dan Nunukan yang baru-baru ini juga mengajukan.

 

Terkait penyelesaian persoalan masyarakat dengan pihak perusahaan KIPI di Tana Kuning Kecamatan Tanjung Palas Timur, Robby mengatakan bahwa pendekatannya bisa melalui jalur hukum formal maupun hukum adat, yang menurutnya saling melengkapi.

 

Sementara itu, terkait kasus dugaan pembubaran paksa terhadap lahan warga di kawasan Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI), Mober mengatakan bahwa Komnas HAM sedang memfasilitasi proses penyelesaian sengketa tersebut.(Red)

Baca Juga :  Inisiatif Presiden untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan

Pos terkait