Korupsi Rp387 Juta, Mantan Kades Bamadu Ditetapkan Tersangka

Mata Kalteng

SAMPIT – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur menetapkan mantan Kepala Desa Bamadu berinisial R sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun 2017 dan 2018. Perkara ini telah memasuki tahap P21, dan dalam waktu dekat tersangka beserta barang bukti akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kotim.

 

Kasus ini bermula saat tersangka masih menjabat sebagai kepala desa dan mengelola APBDes tahun 2017 senilai Rp1,38 miliar serta APBDes tahun 2018 senilai Rp1,47 miliar. Berdasarkan hasil penyelidikan, ada sejumlah kegiatan yang telah dianggarkan tetapi tidak dilaksanakan, sementara anggarannya sudah dicairkan dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, negara mengalami kerugian hingga Rp387.886.972.

 

“Modus yang dilakukan tersangka adalah mencairkan dana desa tanpa didukung bukti lengkap dan sah, serta melakukan pengeluaran fiktif untuk kepentingan pribadi, “ kata Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain saat konferensi pers di Mapolres Kotim, Rabu, 5 Februari 2025.

 

Selain itu, tersangka tidak mematuhi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta Peraturan Bupati Kotim Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

 

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 20 saksi, menyita berbagai dokumen sebagai barang bukti, serta berkoordinasi dengan Inspektorat untuk menghitung estimasi kerugian negara. Setelah melalui serangkaian gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan R sebagai tersangka dan menahannya sejak 9 Oktober 2024.

 

“Penghitungan estimasi kerugian negara ini kita sudah berkoordinasi dengan aparat setempat yaitu inspektorat untuk melakukan audit investigasi dan mengeluarkan perkiraan atau kerugian keuangan negara yang disebabkan dalam kasus ini,” bebernya.

 

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Baca Juga :  Buah Kalangkala, Kekayaan Alam Kalimantan Selatan yang Kaya Manfaat

 

(gus/matakalteng)

Pos terkait