Hasto Kristiyanto dari PDI Perjuangan Dipanggil KPK Sebagai Saksi dalam Kasus Korupsi

oleh -24 Dilihat
oleh
KPK Panggil Sekjend PDI Hasto Kristiyanto sebagai Saksi Perkara DJKA

Jakarta, Radar Tribun – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dipanggil oleh Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (19/7/2024) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa Hasto dipanggil dalam kapasitasnya sebagai konsultan. “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama Hasto Kristiyanto selaku konsultan,” kata Tessa saat konfirmasi di Jakarta, Jumat (19/7).

Tessa belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai hal apa yang akan digali oleh penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

Penyidik KPK sedang mengembangkan penyidikan terkait dugaan korupsi di DJKA Kemenhub. Perkembangan terbaru dalam kasus ini adalah penangkapan Yofi Oktarisza (YO) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Jawa Bagian Tengah, yang kini berganti nama menjadi BTP Kelas 1 Semarang.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Yofi merupakan hasil pengembangan dari perkara yang sama yang melibatkan pengusaha Dion Renato Sugiarto (DRS) yang memberi suap kepada PPK BTP Semarang Bernard Hasibuan (BH) dan Putu Sumarjaya (PS).

DRS merupakan rekanan dalam pengadaan barang dan jasa di Kemenhub, menggunakan beberapa perusahaannya, antara lain PT. Istana Putra Agung (IPA), PT. PP Prawiramas Puriprima (PP), dan PT. Rinego Ria Raya (RRR).

Asep menjelaskan bahwa para tersangka dalam perkara tersebut melakukan pengaturan agar hanya rekanan tertentu yang berhasil menjadi pemenang lelang atau pelaksana pekerjaan. Yofi juga menambahkan syarat khusus pada saat lelang yang hanya dapat dipenuhi oleh calon yang akan dimenangkan.

Tersangka Yofi Oktarisza saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK dengan dugaan pelanggaran Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(Red)

Baca Juga :   "Enam Orang Meninggal dalam Kecelakaan Tol Solo-Ngawi, Boyolali"