KUALA KAPUAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas telah menetapkan sebanyak 295.433 Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Serentak tahun 2024 mendatang. Dimana hal tersebut digelar dalam rapat pleno terbuka.
Rapat pleno yang dilaksanakan yang dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kapuas Deden Firmansyah. Ia mengatakan, bahwa dari 295.443 pemilih sementara tersebut yang terdiri dari 151.996 pemilih laki-laki.
“Serta juga ada sebanyak 143.447 pemilih perempuan di 17 kecamatan dan 718 TPS yang ada di Kabupaten Kapuas,” ucap Deden ketua KPU Kapuas saat ditemui di ruangan kerjanya. Selasa (13/8) kemarin.
Deden juga menambahkan, dibacakan hasil DPHP masing-masing kecamatan, berita acara dan surat keputusan penetapan DPS ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kapuas.
“Melalui SK Nomor 1010 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi DPS Kabupaten Kapuas pada Pilkada Serentak Tahun 2024, tidak menutup kemungkinan akan adanya perubahan lagi ketika Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditetapkan,”katanya lagi.
Sementara itu dari kegiatan rapat pleno terbuka dihadiri oleh pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas, Bawaslu Kabupaten Kapuas, Perwakilan Polres Kapuas, Dandim 1011 Kuala Kapuas, Disdukcapil Kabupaten Kapuas, Kepala Rutan Kelas IIb Kuala Kapuas serta Ketua, Divisi dan Wakil Divisi Information Informasi PPK se-Kabupaten Kapuas. (alx)