PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Secara resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat menetapkan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan wakil Bupati Kobar menjadi Calon pada Pilkada serentak 2024.
Pengumuman secara resmi disampaikan KPU Kobar, pada Minggu (22/9) malam di kantor KPU Kobar jalan Iskandar.
Ketua KPU Kobar, Chaidir mengatakan, penetapan calon tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 184 Tahun 2024, setelah rapat pleno yang digelar KPU Kobar Minggu (22/9) pukul 19.00 Wib.
Chaidir menjabarkan, dua calon yang resmi antara lain, pasangan Calon Bupati Nurhidayah dan Suyanto, diusung oleh Partai Golkar dan Partai Nasdem.
Kemudian Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati, Rahmat Hidayat dan Eko Sumarno, diusung oleh koalisi beberapa partai, yaitu PKS, PKB, Partai Gerindra, PPP, Partai Demokrat, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
“Penetapan ini dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk hasil rapat pleno KPU Kobar pada 22 September 2024. Bahwa kedua pasangan calon tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh KPU,” tegas Chaidir.
Proses penetapan pasangan calon ini dilakukan secara terbuka dan transparan. KPU Kobar mengikuti aturan fundamental yang telah ditetapkan, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Selain itu, KPU juga memperhatikan masukan dari berbagai pihak, termasuk partai politik pengusung dan masyarakat luas.
Chaidir menambahkan bahwa tahapan berikutnya adalah pengundian nomor urut Calon pada 23 September dan deklarasi kampanye damai tanggal 24 September 2024.
“Kami berharap kedua pasangan calon dapat menjalankan kampanye secara damai dan sesuai dengan peraturan yang ada,” ujarnya. KPU juga berjanji akan menjaga integritas proses pemilihan ini agar berjalan lancar tanpa kendala. (sam)