KPU Sukamara Tetapkan DPS Sebanyak 45.384 Jiwa

DPS Sukamara

SUKAMARA, radarsampit.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam Pemilihan Gubernur dam Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Sukamara tahun 2024 sebanyak 45.384 pemilih. Jumlah itu diperoleh dari rapat pleno bersama panitia pemilihan kecamatan (PPK) lima kecamatan dan dihadiri sejumlah instansi terkait lainnya di aula Bappeda Sukamara, Minggu (11/8/2024).

“Rapat pleno ini merupakan rangkaian dari rapat pleno tingkat kecamatan yang dilaksanakan oleh PPK dan merupakan lanjutan dari pleno tingkat desa dan kelurahan berdasarkan knowledge hasil dari coklit yang dilakukan petugas Pantarlih masing-masing,” jelas Ketua KPU Sukamara Abdul Kadir.

Menurutnya, rapat pleno yang dilaksanakan mengambil jadwal terakhir dari rentang jadwal dan tahapan penyelenggaraan Pilkada, karena masih menyelesaikan knowledge ganda dalam aplikasi Sidalih. Pihaknya ingin memastikan knowledge pemilih legitimate dan selesai tanpa masalah sebelum rapat pleno tingkat provinsi.

Sementara itu Ketua Divisi Knowledge dan Informasi KPU Sukamara Edi Susanto menjelaskan bahwa dalam pleno tersebut, ketua PPK memaparkan knowledge hasil pleno kecamatan masing-masing. Jika ada knowledge yang mengalami perubahan setelah pleno di kecamatan, maka anggota PPK divisi knowledge dan informasi akan menjelaskan kepada peserta rapat pleno.

“Jadi setiap pembahasan knowledge pemilih hasil pemutakhiran satu kecamatan selesai disampaikan dan tidak ada lagi tanggapan dari peserta dan Bawaslu maka langsung disahkan oleh pimpinan rapat. Alhamdulillah rapat pleno berjalan tertib dan lancar,” tandasnya.

Dalam pleno itu juga dihadiri Bawaslu Kabupaten Sukamara, Staf ahli dari Setda Sukamara, pihak Polres Sukamara, Kejari, koramil, Badan Pusat Statistik, Lapas Kelas III Sukamara, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sukamara, serta undangan lainnya. Sedangkan jumlah TPS ditetapkan sebanyak 98 TPS reguler dan satu TPS khusus.

Baca Juga :  Pemkab Gelar Pelatihan Digital Marekting Untuk Pelaku UMKM dan Manajemen Koperasi Kecamatan Murung

“Berita acara pleno dan salinan keputusan juga diberikan kepada kepada Bawaslu Sukamara dan Forkopimda,” tandasnya. (fzr/yit)

Pos terkait