Balikpapan, Radar Tribun – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Balikpapan melarang penggunaan kembang api jenis suar menjelang perayaan Tahun Baru 2025. Larangan ini bertujuan mencegah kebakaran dan meminimalkan risiko kecelakaan.
*Keterangan Resmi*
1. BPBD melarang kembang api jenis suar karena berpotensi memicu kebakaran.
2. 250 petugas BPBD akan melakukan patroli intensif selama Natal dan Tahun Baru.
3. Tim gabungan dari Basarnas, TNI/Polri, dan DPOP akan mengawasi kawasan ramai.(Red)
*Sumber*
BPBD Kota Balikpapan