Buntok, Radar Tribun-Mantan Direktur RSUD Jaraga Sasameh Buntok periode 2017-2021 dengan inisial LPL telah ditahan oleh anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Barito Selatan. Hal ini terkait dugaan tindak pidana korupsi yang mencakup pengadaan sarana kamar operasi terintegrasi di RSUD Jaraga Sasameh Buntok dengan nilai mencapai Rp 10.698.600.000 pada tahun anggaran 2018.
Menurut Kapolres Barito Selatan, AKBP Asep Bangbang Saputra yang diwakili oleh Kasatreskrim AKP Afif Hasan pada Rabu (20/11/2024), berkas tersangka telah lengkap atau P21, sehingga tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Barito Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dan barang bukti telah memenuhi syarat P21 dan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Barito Selatan,” ungkapnya
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sebelum diserahkan ke Kejaksaan, tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat. Tersangka dengan inisial LPL telah ditahan dan dititipkan di Rutan Buntok.
Kasatreskrim juga menegaskan bahwa pengungkapan kasus korupsi ini merupakan komitmen Polisi dalam memberantas korupsi dan mewujudkan Asta Cita Presiden RI dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.(Red)