Menunggak Pajak, Puluhan Gedung Walet di Pangkalan Bun Disegel

oleh -11 Dilihat
oleh
segel gedung walet

PANGKALAN BUN, radarsampit.com –  Tim gabungan melakukan penyegelan terhadap puluhan gedung budidaya sarang burung walet yang berada di Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Operasi yustisi yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan pemerintah kelurahan tersebut melakukan penyegelan di empat kelurahan.

Kepala Seksi Operasional sekaligus Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Satuan Polisi Pamong Praja Kobar Slamet Riyanto mengungkapkan, sementara ini penyegelan terhadap rumah budidaya burung walet dilaksanakan di kelurahan Sidorejo sebanyak 37 rumah walet, Kelurahan Baru 15 rumah walet, Kelurahan Raja 13 rumah walet, dan Kelurahan Mendawai 18 rumah walet.

“Whole rumah budidaya sarang burung walet di Arut Selatan yang kita lakukan penyegelan berjumlah 83 rumah budidaya walet,” terangnya, Selasa (8/10).

Menurutnya, penyegelan dilakukan karena berdasarkan information dari Bapenda Kotawaringin Barat pemilik melakukan penunggakan pajak sarang burung walet dengan kurun waktu yang bervariatif antara 10 bulan sampai tahunan.

Sikap tegas dilakukan karena pemilik  menunggak pajak dan sulit ditemui. Pemilik a-rata berada di luar Kalimantan Tengah dan tidak kooperatif.

“Banyak alasannya tidak taat pajak, salah satunya adalah budidaya burung walet tidak menghasilkan atau tidak ada isinya, tapi anehnya selama bertahun-tahun masih operasional,” ungkapnya.

Terkait dengan rumah budidaya walet ini, mereka juga menerima banyak laporan warga yang mengeluhkan berisiknya suara pengeras suara dari dalam rumah budidaya.

Kepala Bapenda Kabupaten Kobar M Nursyah Ikhsan mengungkapkan, goal pendapat dari budidaya sarang burung walet di Kotawaringin Barat masih kecil. Pada tahun 2024 tunggakan goal sebesar Rp2 miliar yang bayar hanya Rp300 juta.

“Hampir 10 bulan ini mereka tidak bayar padahal rata-rata mereka 1 gedung minimal Rp 10 juta setahun, bahkan ada yang tidak bayar pajak bertahun-tahun,” pungkasnya. (tyo/yit)

Baca Juga :  Program Pasang Baru Listrik Free of charge Berlanjut, Sasar 4.735 Rumah Tangga di Kalimantan Tengah