Narkoba Disembunyikan Dalam Makanan

Narkoba Disembunyikan Dalam Makanan

  • Petugas Menggagalkan Penyelundupan 45,49 Gram Sabu
  • Dibawa Pelaku ke Dalam Lapas Palangka Raya

PALANGKA RAYA – Walaupun sering dilakukan penertiban oleh aparat keamanan, namun upaya penyelundupan narkoba ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) terus dilakukan para pelaku.

Buktinya, seorang pria berinisial FN harus berurusan dengan hukum, karena diduga kuta menyelundupkan narkotika ke Lapas Kelas IIA Palangka Raya. Namun aksi pria 32 tahun itu berhasil digagalkan aparat.

FN diamankan petugas saat berkunjung ke Lapas Klas IIA Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut Km 42, Sabtu (5/4/2025), karena diduga membawa paket sabu. Narkoba jenis sabu itu disembunyikan dalam bungkusan makanan. Diduga akan dibawa ke dalam penjara.

Informasi awal yang diterima piket SPKT Regu II Polsek Bukit Batu dari petugas lapas yang mencurigai adanya pengunjung membawa narkoba jenis sabu. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan, seorang laki-laki bernama FN beserta barang bukti berupa 8 paket diduga sabu berhasil diamankan polisi. Paket sabu itu disembunyikan FN dalam bungkus minuman.

Dari hasil interogasi awal, FN mengaku masih menyimpan satu paket sabu lainnya di bawah pohon akasia di Jalan Tumbang Talaken Km 51, Kelurahan Petuk Bukit, Kecamatan Rakumpit.

Tim Satresnarkoba langsung menuju lokasi dan berhasil menemukan paket tambahan dengan berat kurang lebih 5 gram. “Complete barang bukti yang berhasil diamankan, yakni sembilan paket sabu dengan berat kotor sekitar 45,49 gram,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, FN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Noomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana yaitu penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Baca Juga :  Hujan Menengah hingga Tinggi di Tarakan Selama Natal dan Tahun Baru

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pengungkapan ini bermula saat pelaku berinisial FN, warga Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas, hendak mengantarkan bingkisan kepada salah satu warga binaan.

“Namun saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas keamanan lapas, ditemukan 8 paket sabu yang disembunyikan dalam bungkusan makanan,” kata Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Agung Wijaya Kusuma.

Setelah dilakukan koordinasi, pihak Lapas Palangka Raya menyerahkan tersangka pelaku dan barang bukti narkotika kepada Satresnarkoba Polresta Palangka Raya untuk proses hukum lebih lanjut.  (rdo/ens)

Pos terkait