Niat Melerai Cekcok Rumah Tangga, Malah Aniaya Kakak Ipar Pakai Parang

Mata Kalteng

KUALA KURUN – Seorang warga di Desa Tumbang Lapan, Kecamatan Rungan Hulu, Kabupaten Gumas yakni JH (36), menganiaya kakak iparnya Almandi (40) dengan menggunakan sajam jenis parang pada Jumat, 16 Mei 2025 pukul 17.00 WIB.

“Pelaku menganiaya korban dengan menebaskan parang dan mengenai bagian pinggang sebelah kiri,” kata Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo, melalui Kapolsek Rungan Ipda Budi Hartono, Minggu, 18 Mei 2025.

Kejadian bermula ketika korban Almandi (40) yang merupakan karyawan swasta itu datang dengan kondisi di bawah pengaruh miras. Diduga karena marah sudah dibohongi, korban berniat menyerang istrinya Masdiana (38) dengan pakai parang.

Melihat situasi itu, pelaku JH (36) yang juga adik ipar korban berusaha melerai. Tetapi upayanya malah justru memicu perkelahian antara pelaku dengan korban.

“Saat perkelahian, pelaku berhasil merebut parang yang sebelumnya dipegang korban, dan menebas parang mengenai pinggang korban,” jelasnya.

Di keesokan harinya, istri korban bersama rekannya Ratu (37) yang bertindak sebagai saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rungan. Usai menerima laporan, unit reskrim polsek langsung mengambil langkah penyelidikan.

“Langkah itu berupa melakukan olah TKP, mencatat keterangan para saksi dan membuat permintaan visum terhadap korban untuk melengkapi bukti medis,” terangnya.

Selain itu, juga diamankan barang bukti berupa satu buah parang yang diduga digunakan oleh pelaku. Sekarang ini, pelaku telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan menjalani proses hukum yang berlaku.

(sid/matakalteng)

Baca Juga :  Jauh dari Goal, Bupati Kotim Soroti Realisasi Fisik dan Keuangan OPD

Pos terkait