Oknum Anggota Polresta Palangka Raya Jadi Tersangka, Terlibat Kasus Penemuan Mayat di Kebun Sawit

FOTO: MATAKALTENG - Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji (tengah), pada saat memimpin konferensi press.

Palangka Raya,Radar Tribun– Seorang oknum anggota Polresta Palangka Raya, Polda Kalimantan Tengah, berinisial Brigadir AKS, bersama seorang pria berinisial H, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penemuan mayat di kebun sawit. Informasi ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, dalam konferensi pers di Mapolda Kalimantan Tengah, Senin (16/12).

“Kasus ini bermula dari penemuan mayat di kebun sawit di Kabupaten Katingan pada Jumat (6/12). Kami langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Nuredy.

Bacaan Lainnya

Proses Penyelidikan dan Penetapan Tersangka
Selama proses penyelidikan, tim dari Polda Kalimantan Tengah memeriksa sebanyak 13 orang saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan dugaan kuat keterlibatan oknum anggota Polri dalam kasus tersebut.

“Setelah melalui proses scientific crime investigation, kami berhasil menetapkan Brigadir AKS sebagai tersangka. Penyelidikan ini membutuhkan ketelitian agar kasus ini dapat terungkap secara transparan,” jelas Kombes Nuredy.

Sanksi Internal dan Hukuman Berat
Kabid Propam Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Nugroho Agus Setiawan, menegaskan bahwa Brigadir AKS telah menjalani sidang kode etik profesi. Dalam sidang tersebut, Brigadir AKS diputuskan diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari institusi Polri.

“Audit investigasi telah dilakukan selama empat hari sejak Rabu (11/12). Berdasarkan hasil sidang, yang bersangkutan resmi diberhentikan dengan tidak hormat,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Erlan Munaji, mengungkapkan bahwa Brigadir AKS dan H akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 atau Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHP. Hukuman maksimal yang menanti kedua tersangka adalah pidana mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga :  Upaya Pengawasan Ketat Rutan Kelas IIA Palangka Raya: Razia Rutin Temukan Barang Terlarang

“Kami berkomitmen mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan akan terus memberikan informasi perkembangan kepada masyarakat,” pungkas Kombes Erlan.

Ancaman Hukuman Maksimal
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum aparat kepolisian. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku diharapkan mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Dengan hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup, pihak kepolisian bertekad memberikan efek jera sekaligus menunjukkan komitmen dalam menegakkan hukum secara adil.

Kasus ini menunjukkan bahwa hukum berlaku untuk semua kalangan, termasuk aparat kepolisian. Proses transparan dan akuntabel yang dilakukan Polda Kalimantan Tengah menjadi langkah penting untuk memastikan keadilan ditegakkan.

Dengan pengusutan tuntas dan informasi yang terbuka, publik diharapkan terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga supremasi hukum di Indonesia.(Red)

 

 

Pos terkait