Oknum PTT Pemko Terindikasi Dukung Salah Satu Paslon

oleh -13 Dilihat
oleh
Oknum PTT Pemko Terindikasi Dukung Salah Satu Paslon

PALANGKA RAYA – Sebuah isu mencuat di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya terkait dugaan keterlibatan oknum pegawai honorer atau pegawai tidak tetap (PTT) Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, yang terindikasi mendukung salah satu pasangan calon (paslon) dalam pemilihan kepala daerah di Kalteng.

Informasi yang beredar menyebutkan, bahwa oknum inisial B tersebut terlibat dalam sebuah kegiatan dukungan kepada salah satu paslon melalui Relawan Horas-Mejuah Juah. Oknum B sendiri sebagai sekretaris dalam struktur di Relawan Horas-Mejuah Juah.

Tindakan ini dinilai melanggar etika dan aturan yang mengharuskan pegawai negeri, termasuk pegawai honorer untuk menjaga netralitas dalam pemilihan kepala daerah.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya, Mardian Ardi, saat dikonfirmasi awak media ini membenarkan oknum B masih aktif sebagai PTT di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.

“Yang bersangkutan masih aktif jadi PTT,” singkatnya, Kamis (26/9/2024).  

Oknum B merupakan PTT di BPPRD Kota Palangka Raya. Menanggapi hal tersebut, Kepala BPPRD Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, mengatakan bahwa dugaan keterlibatan Oknum B dalam mendukung salah satu paslon telah diperiksa oleh pihak inspektorat.

“Sudah diperiksa di inspektorat,” ucapnya.

Dia pun menambahkan, bahwa dirinya sebagai pimpinan di BPPRD Kota Palangka Raya sudah memberikan imbauan dan mewanti-wanti jajarannya baik yang berstatus PNS, PTT atau honorer untuk tidak terlibat dalam politik praktis.

“Saya terus ingatkan, baik saat apel dan lainnya. Bahwa jangan terlibat dalam politik praktis. Apabila tetap melakukan, maka risiko sanksi dan sebagainya ditanggung sendiri,” tegasnya.    

Sementara Ketua Bawaslu Kota Palangka Raya, Endrawati, mengatakan tindakan dari pimpinan yang bersangkutan sudah benar.

Dia menambahkan, bawaslu dalam mengambil langkah sesuai dengan Surat Edaran Nomor 100 Tahun 2024 tentang Mekanisme Penyampaian Rekomendasi Pengawas Pemilu Atas Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca Juga :  Enam Saksi Kasus Korupsi Proyek Pengerukan Pelabuhan Diperiksa KPK

“Setiap rekomendasi dugaan pelanggaran netralitas ASN diteruskan ke BKN. Tidak lagi kepada KASN, karena lembaga tersebut sudah tidak ada atau dibubarkan,” jelasnya.

“Untuk kasus yang ada tersebut, sudah benar saja, kalau pimpinan mengambil langkah pembinaan atau lainnya, karena yang bersangkutan merupakan PTT,” tambahnya.

“Kami mendorong masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran,” ucapnya.

Sampai berita diterbitkan awak media ini telah meminta konfirmasi kepada Oknum B. Namun yang bersangkutan masih belum memberikan keterangan. (cen)