Malinau, Radar Tribun –
Jajaran Satresnarkoba Polres Malinau berhasil mengamankan puluhan paket narkotika jenis sabu siap edar dalam operasi intensif. Polisi menangkap dua tersangka, A (30) dan MC (29), serta menyita 4,49 gram sabu sebagai barang bukti pada Jumat, 7 Januari 2025.
Kasat Resnarkoba Polres Malinau, IPTU Tegar Wida Saputra, mengungkapkan bahwa operasi penangkapan berlangsung di sebuah desa di Kecamatan Malinau Kota yang diduga menjadi lokasi transaksi narkoba. “Kami berhasil menangkap dua tersangka beserta paket-paket kecil berisi sabu siap edar. Saat ini, penyelidikan terus kami kembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar IPTU Tegar.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti tambahan terkait peredaran narkotika. Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Malinau menegaskan komitmennya dalam memberantas narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika. “Kami akan terus menggencarkan operasi untuk menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika,” tambah pejabat kepolisian tersebut.
Operasi ini menjadi langkah strategis Polres Malinau dalam menekan peredaran narkoba serta menjaga keamanan masyarakat. Dengan dukungan penuh dari masyarakat, aparat kepolisian berharap dapat mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas dan mengurangi aktivitas peredaran narkoba di Malinau.(Red)