OTT Pungli di Dinas Pendidikan Kapuas, 10 Amplop Diamankan

pungli

Kuala Kapuas,Radar Tribun – Polres Kapuas dan Inspektorat Daerah Kapuas menangkap tangan seorang pengawas sekolah TK/PAUD berinisial S dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 19 Februari 2025. Petugas mengamankan sepuluh amplop dari Kantor Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, tempat S bertugas.

Inspektur Pembantu 3 Inspektorat Daerah Kapuas, Efraim, didampingi Sekretaris Inspektorat Daerah Kapuas, Riduanto, membenarkan temuan tersebut. “Kami mengamankan sepuluh amplop saat OTT, tetapi isi dan jumlahnya merupakan ranah kepolisian,” ujar Efraim, Rabu (26/2/2025).

Riduanto menambahkan bahwa pihaknya hanya menangani kasus di lapangan, sementara pengembangan lebih lanjut berada di bawah wewenang Polres Kapuas.

Bacaan Lainnya
PopAds.net - The Best Popunder Adnetwork

Berdasarkan keterangan saksi, pungli ini terjadi dua kali dalam setahun sejak 2023. Nilai setoran bervariasi berdasarkan dana operasional pendidikan (BOP) yang diterima sekolah dari APBN.

PAUD diwajibkan menyetor Rp100.000 hingga Rp500.000, dengan tambahan Rp100.000 untuk kepentingan pribadi oknum pelaku. Dana tersebut diduga digunakan untuk pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan keperluan Dinas Pendidikan Kapuas.

Kepala Dinas Pendidikan Kapuas, Aswan, mengonfirmasi adanya OTT tersebut. “Kami telah berkomunikasi dengan Inspektorat, dan hasil pemeriksaan akan disampaikan ke kepala daerah,” ungkapnya.

Aswan menegaskan bahwa S sudah dalam pengawasan karena pernah melakukan pelanggaran serupa sebelumnya. “Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polres dan Inspektorat. Sanksi akan ditentukan setelah rapat tim,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena merugikan dunia pendidikan dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana sekolah.(Red)

Baca Juga :  Wabup Murung Raya Rahmanto Muhidin Resmi Tempati Rumah Jabatan

Pos terkait