Pajak Kendaraan Bermotor di Kalbar Tidak Akan Naik

Harisson Pastikan Pajak Kendaraan Bermotor di Kalbar Tidak Alami Kenaikan

Pontianak,Radar Tribun-Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson, memastikan bahwa pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BNKB) di Kalimantan Barat tidak akan mengalami kenaikan. Hal ini dikatakan Harisson mengingat kebijakan pemerintah pusat yang akan menerapkan opsen pajak atau pungutan tambahan pajak kendaraan bermotor mulai 5 Januari 2025 ¹.

Meskipun kebijakan ini meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi kabupaten/kota, Harisson memastikan bahwa masyarakat Kalbar tidak akan terbebani dengan kenaikan pajak kendaraan. Hal ini karena Pemprov Kalbar telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur pengurangan atas pokok PKB dan BNKB.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Undang-Undang 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah, tarif opsen PKB adalah sebesar 66% dari pajak terutang dan opsen BBN-KB sebesar 66% dari pajak terutang. Pembagian ini sebelumnya adalah 70% untuk pemerintah provinsi dan 30% untuk pemerintah kabupaten/kota, namun sekarang dibalik oleh pemerintah pusat menjadi 66% untuk pemerintah kabupaten/kota ¹.

Harrison menjelaskan bahwa jika pajak kendaraan naik, maka daya beli masyarakat akan melemah. Hal ini dapat mempengaruhi industri kendaraan bermotor dan berpotensi menimbulkan penurunan produksi serta PHK.(Red)

Baca Juga :  Peringatan Hari Ibu ke-96 di Pontianak: Peran Perempuan dalam Pembangunan Kota

Pos terkait