Kuala Kapuas,Radar Tribun – Sepasang suami istri (pasutri) yang terlibat dalam kasus penipuan dengan modus penjualan emas palsu di Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, ternyata juga merupakan pelaku penipuan perjalanan umrah yang merugikan korban hingga miliaran rupiah.
Identitas kedua pelaku terungkap sebagai Hairani dan Sanah. Mereka mengakui bahwa selain menjual emas palsu, mereka juga menipu puluhan korban melalui penawaran perjalanan umrah fiktif.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi, mengungkapkan bahwa pelaku selain menjual emas palsu juga menipu korban dengan modus perjalanan umrah dan meminta setoran besar.
Sebanyak 40 korban masing-masing menyetor Rp 25.000.000, sehingga total kerugian akibat penipuan ini melebihi Rp 1 miliar. Polisi menahan Hairani dan Sanah di Polres Kapuas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Petugas menjerat keduanya dengan Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan memproses hukum lebih lanjut.
Kasus ini mengingatkan masyarakat untuk waspada dalam membeli emas dan memilih agen umrah agar terhindar dari penipuan.(Red)