PDAM Danum Benuanta Sanksi Tegas untuk Pelanggan

Aturan Baru! Pelanggan Telat Bayar Dua Bulan, Aliran Bakal Distop Sementara

Tanjung Selor,Radar Tribun – PDAM Danum Benuanta menerapkan sanksi tegas terhadap pelanggan yang telat bayar air. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) NO.3/SK-DIR /SR/PERUMDA-DB/I/2025.

Pelanggan yang terlambat membayar tagihan akan dikenakan sanksi denda Rp 10 ribu. Jika lewat batas ketentuan, maka berpotensi ditutup sementara aliran air hingga dilunasi.

Bacaan Lainnya
PopAds.net - The Best Popunder Adnetwork

PDAM Danum Benuanta juga memberi kemudahan bagi pelanggan untuk melakukan pembayaran tagihan pemakaian air melalui cellular banking berbagai perbankan dan Kantor Pos.(Red)

 

Baca Juga :  Pemkot Tarakan Bangun Embung Baru untuk Optimalkan Pasokan Air Bersih

Pos terkait