Tarakan,Radar Tribun – Pelabuhan Tengkayu I SDF Tarakan menertibkan pedagang yang berjualan di area dermaga untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertata dan nyaman bagi penumpang. Kini, pedagang diharuskan berpindah ke koridor lorong tengah atau area pejalan kaki.
Kepala UPTD Pelabuhan Tengkayu I SDF Tarakan, Muhammad Roswan, menegaskan bahwa meskipun penertiban sudah dilakukan, beberapa pedagang tetap menolak pindah.
Dari 15 pedagang, tiga orang masih membawa dagangan ke area dermaga meskipun dilarang.
“Pedagang seharusnya hanya membawa barang dagangan dalam kemasan kecil, bukan membuka lapak di area terlarang,” ujar Roswan, Selasa (4/3/2025).
Petugas pelabuhan bersama aparat terkait turun langsung ke lapangan untuk menindak pedagang yang melanggar aturan. Pedagang yang masih berjualan di area terlarang akan menerima Surat Peringatan (SP).
“Kami akan memberikan peringatan hingga tiga kali. Jika masih melanggar, mereka akan dikeluarkan dan masuk daftar hitam (blacklist),” tegasnya.
Beberapa pedagang mengaku keberatan dengan kebijakan ini karena berpengaruh pada pendapatan mereka. Namun, pihak pelabuhan memastikan bahwa pedagang masih bisa berjualan di lokasi yang telah disediakan.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Arifin Paliwang, yang bertujuan untuk mensterilkan area dermaga.
Langkah ini dilakukan demi meningkatkan kenyamanan dan keamanan penumpang serta memastikan kelancaran arus transportasi di kawasan pelabuhan.
Pihak pengelola pelabuhan mengimbau seluruh pedagang untuk mematuhi aturan yang berlaku guna menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan kondusif bagi semua pihak.(Red)