Palangka Raya, Radar Tribun-Pelaksanaan Pilkada serentak 27 November 2024 di Kalimantan Tengah berjalan lancar, namun tidak lepas dari adanya pelanggaran di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS). Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalteng merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lima TPS.
Ketua Bawaslu Kalteng, Satriadi, mengatakan bahwa lima TPS yang direkomendasikan untuk PSU antara lain di Kabupaten Barito Selatan dan Katingan, serta Palangka Raya. Pelanggaran yang terjadi di antaranya adalah pemilih dengan KTP luar daerah yang mencoblos tanpa surat keterangan pindah memilih.
Satriadi juga menyebut adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ketua dan anggota KPPS di Kabupaten Kapuas. Kasus tersebut sedang ditangani oleh Bawaslu Kapuas, kepolisian, dan kejaksaan.
Rekomendasi PSU berdasarkan Undang-undang Pemilihan, diharapkan dapat menjaga keberlangsungan proses demokrasi yang transparan dan adil. Bawaslu terus melakukan pemantauan untuk memastikan integritas Pilkada berlangsung dengan baik dan sesuai aturan.(Red)