Sampit,Radar Tribun – Polisi menangkap MA (25), warga Karawang, sebagai pelaku pembunuhan SH setelah menerima laporan penemuan mayat di kosan Desa Sebabi pada 9 Februari 2025.
Kapolres Kotim, melalui Wakapolres, menjelaskan pelaku membunuh korban akibat masalah ekonomi dan hutang di koperasi.
Pada kejadian itu, pelaku mengajak korban bertemu dan memberikan uang Rp 250.000, kemudian mencekik korban menggunakan double stick hingga meninggal. Untuk menghilangkan jejak, pelaku merapikan kamar korban dan mengambil uang serta tiga unit handphone milik korban.
Polres Kotim mengamankan barang bukti berupa kasur, bantal, handphone, serta barang milik pelaku, termasuk dompet Gucci dan sepeda motor. Pelaku dijerat dengan Pasal 340, 338, dan 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.(Red)