Pelaku Pembunuhan Wanita di Resort Pontianak Barat Terungkap, Ini Motif dan Kronologinya

Sakit Hati, Jadi Motif Pelaku Tega Bunuh Wanita di Hotel Pontianak

Pontianak, Radar Tribun – Kasus pembunuhan seorang wanita yang ditemukan tewas di kamar resort di Jalan Merdeka, Kecamatan Pontianak Barat, pada Kamis (12/12/2024) akhirnya terungkap. Pelaku diketahui adalah teman kencan korban berinisial IK (44 tahun) asal Kecamatan Balai Karangan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar).

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe, dalam konferensi pers Selasa (17/12/2024), menjelaskan bahwa pelaku sempat melarikan diri ke Kalimantan Tengah (Kalteng) usai melakukan pembunuhan. Namun, pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dan kini ditahan di Polresta Pontianak.

Bacaan Lainnya

Pembunuhan ini berawal dari janji pertemuan antara korban dan pelaku di Lodge Borneo pada Kamis siang. Pelaku tiba di lokasi sekitar pukul 12.00 WIB menggunakan transportasi daring. Sebelum menuju kamar, pelaku sempat menarik uang di Alfamart terdekat untuk membayar ongkos perjalanan.

Di dalam kamar resort, pelaku menyimpan uang sebesar Rp 3.200.000 di atas meja samping tempat tidur. Namun, tak lama kemudian, pelaku mendapati uangnya berkurang sebesar Rp 1.200.000. Ketika ditanya, korban membantah mengambil uang tersebut, yang akhirnya membuat pelaku emosi dan sakit hati.

“Dari hasil penyelidikan dan pengakuan tersangka, dia merasa kesal dan emosi berlebihan sehingga melakukan tindak kekerasan kepada korban,” ungkap Kombes Pol Adhe.

Dalam kondisi marah, pelaku memiting korban dari belakang dan menindihnya hingga korban lemas. Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian membekap korban dan menggunakan kabel charger untuk mencekik hingga korban dipastikan meninggal dunia.

Baca Juga :  Wisata Budaya dan Alam di Rumah Adat Boli Panggah Bipokat, Kalimantan Barat

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku mengambil kembali uang yang disembunyikan korban di dalam bantal. Tak hanya itu, pelaku juga membawa kabur beberapa barang milik korban, di antaranya:

Dua buah kalung imitasi

Dua buah cincin

Satu unit handphone

Pelaku kemudian membuang baju yang dikenakannya di sekitar resort sebelum melarikan diri menggunakan transportasi daring ke wilayah Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Dalam pelariannya, pelaku sempat menjual handphone milik korban di wilayah Tayan, Kabupaten Sanggau, seharga Rp 400.000, sebelum akhirnya menuju Kalimantan Tengah.

Kapolresta Pontianak memastikan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman bagi pelaku cukup berat, yaitu:

Hukuman mati

Penjara seumur hidup

Pidana penjara selama 20 tahun

“Pelaku telah diamankan dan akan menjalani proses hukum sesuai perbuatannya. Ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar selalu berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang lain,” tambah Kombes Pol Adhe.

Terungkapnya kasus ini memberikan kelegaan bagi masyarakat Pontianak dan sekitarnya. Kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah tindak kejahatan serupa.(Red)

Pos terkait