“Pelanggaran Pencoblosan Oknum KPPS TPS 04 Kapuas: KPU dan Bawaslu Turun Tangan”

Oknum

Kuala Kapuas, Radar Tribun-Proses pencoblosan di TPS 04, Jalan Pemuda Km 5,5, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas pada Rabu kemarin, diduga terjadi pelanggaran dimana oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dilaporkan melakukan pencoblosan sendiri. Hal ini menyebabkan KPU Kapuas, Bawaslu Kapuas, Kapolres Kapuas, dan Dandim 1011/Klk turun langsung ke lokasi untuk melakukan investigasi.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas, Iswahyudi Wibowo, menyatakan bahwa dugaan pelanggaran tersebut akan diselidiki lebih lanjut. “Kami mendapatkan laporan dari pengawasan TPS dan saksi paslon terkait dugaan oknum mencoblos surat suara. Kami sedang menelusuri hal ini dan akan melakukan proses hukum sesuai ketentuan pemilihan,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan bahwa oknum yang terlibat telah diamankan untuk mencegah terjadi hal yang tidak diinginkan. “Kita tidak membawa oknum tersebut, namun kami meredam situasi dengan mengajaknya ke kantor. Ada dua surat suara yang dicoblos namun belum dimasukkan,” tambahnya.

Ketua KPU Kapuas, Deden Firmansyah, mengecam tindakan oknum KPPS yang merugikan proses demokrasi di Kabupaten Kapuas. “Kami sangat menyesalkan kejadian ini dan harapkan hal serupa tidak terjadi di TPS lainnya. Tindakan semacam ini tidak diterima dan kami akan menunggu proses dari Bawaslu terkait hal ini,” tegasnya.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Pasek M, meminta semua pihak agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh tindakan yang dapat merugikan orang lain. “Kami akan melakukan pengawalan dan menyerahkan proses ini ke Bawaslu Kapuas. Masyarakat diharapkan tetap tenang dan kami akan menangani hal ini,” tutupnya.(Red)

Baca Juga :  Safari Natal Pj Bupati Murung Raya di Desa Pelaci: Pererat Kebersamaan dan Dukung Pembangunan Desa

Pos terkait