Pemalsu Surat Kuasa Perusahaan Sawit di Kotim Divonis Bebas

Pemalsu Surat Kuasa Perusahaan Sawit di Kotim Divonis Bebas

Muncul Dugaan Kasus Donald Tannur Terulang Lagi di Pengadilan Negeri Medan

PALANGKA RAYA – Masih ingat kasus pemalsuan surat kuasa perusahaan perkebunan kelapa sawit di Pelantaran Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Kalteng. Dua terdakwa pemalsuan tanda tangan direktur perusahaan, Yansen (66) dan Meliana Jusman (66) yang merugikan perusahaan hingga 500 miliar lebih, divonis lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) beberapa hari lalu.

Muncul dugaan kasus Ronald Tannur di Jawa Timur terulang lagi di Pengadilan Negeri Medan. Karena itu Ketua Umum Barisan Advokat Bersatu (Baradatu), Herwanto Nurmansyah, mendatangi Komisi Yudisial (KY) untuk meminta agar kasus ini didalami lebih lanjut.

“Kami berharap Komisi Yudisial memeriksa dan memanggil para hakim yang memvonis bebas Yansen dan Meliana Jusman. Kami menduga, bisa jadi ini adalah perkara (penyuapan hakim) jilid 2 seperti Ronald tanur di Jawa Timur Surabaya,” tegasnya.

Herwanto memandang vonis lepas tersebut dinilai janggal karena meskipun pemalsuan surat terbukti, majelis hakim memutuskan bahwa perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

“Ini sangat membingungkan, perbuatan terbukti tetapi tidak dianggap sebagai peristiwa pidana,” ujarnya usai menyerahkan pengaduan ke Komisi Yudisial, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat seperti diberitakan Ramol.

Keputusan ini juga menimbulkan kecurigaan tentang kemungkinan ‘primary mata’ dalam proses pengambilan keputusan. Keputusan janggal ini menimbulkan dugaan adanya penyuapan terhadap majelis hakim yang menangani perkara.

Atas dasar hal tersebut, Baradatu melaporkan tiga hakim yang terlibat dalam putusan ini yakni M Nazir sebagai Hakim Ketua, Efrata Completely happy Tarigan sebagai Hakim Anggota dan Khairulludin sebagai Hakim Anggota. KY pun didesak segera memeriksa ketiganya.

Ia menyandingkan kasus ini dengan kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap Dini Sera Afrianti oleh terdakwa Gregorius Ronald Tannur di Surabaya, Jawa Timur. Ronald dinyatakan bebas oleh hakim meskipun terdapat bukti kuat mengenai tindakan pelanggaran hukum.

Baca Juga :  Anak Berusia 7 Tahun Tenggelam di Sungai Martapura

Belakangan, tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo ditetapkan menjadi tersangka karena diduga menerima suap dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahman. Lisa juga ditetapkan sebagai tersangka.

Suap tersebut untuk membebaskan terdakwa Ronald dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti. Selain itu, Kejagung menahan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang diduga terlibat kasus ini.

Herwanto mengingatkan bahwa kejadian semacam ini bisa dihindari dengan pengawasan ketat oleh KY sejak dini, bukan hanya melakukan evaluasi setelah terjadi.

“Kami berharap KY dapat mencegah kejadian seperti ini sejak awal, terutama dalam kasus yang melibatkan kerugian besar seperti ini,” tandas Herwanto. (to).

Pos terkait