Puruk Cahu,Radar Tribun – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Murung Raya (Mura) terus berupaya maksimal untuk dapat memperjuangkan nasib ratusan Tenaga Non ASN yang telah dirumahkan sejak beberapa bulan yang lalu. Keputusan untuk merumahkan sejumlah besar Tenaga Non ASN tersebut merupakan dampak dari diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Bupati Murung Raya, Heriyus, mengatakan bahwa prinsipnya yang perlu dipahami oleh seluruh masyarakat terkait kondisi ini adalah bukan karena mereka tidak dibutuhkan lagi. “Karena pemberlakuan Undang-Undang ASN ini akhirnya mempengaruhi struktur ketenagakerjaan, khususnya di sektor kesehatan dan pendidikan yang sampai saat ini mengalami kekosongan signifikan,” ungkap bupati.
Pemda Mura telah mengelar Rapat Koordinasi terkait penataan Tenaga Non ASN yang dipimpin langsung oleh Bupati Mura Heriyus. Hasil koordinasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB RI) belum diperoleh solusi yang aplikatif.
Pemda Mura tengah mempersiapkan langkah penanganan seperti Skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan penerbitan Surat Penugasan Khusus untuk Tenaga Kesehatan, serta pemanfaatan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk menunjang keberlangsungan tenaga pendidik.(Red)