Puruk Cahu,Radar Tribun – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Murung Raya (Mura) segera menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), khususnya terkait temuan dan rekomendasi pengelolaan aset tetap atau Barang Milik Daerah (BMD).
Bupati Murung Raya, Heriyus SE, menegaskan langkah konkret yang akan diambil setelah menerima rekomendasi dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dalam agenda Exit Meeting yang berlangsung di ruang kerjanya beberapa waktu lalu. Ia menyebutkan bahwa rekomendasi tersebut menjadi perhatian utama bagi Pemda Mura.
Bupati Heriyus menyatakan bahwa Pemda Mura telah berkoordinasi dengan BPK dan akan menindaklanjuti temuan secara cepat dan tepat. Pemda juga akan membentuk Tim Khusus untuk menyelesaikan temuan BMD, termasuk aset tanah, peralatan, mesin, serta gedung dan bangunan.Senin (17/03/25)
“Salah satu kendala utama adalah aset daerah berupa bangunan dan tanah yang sulit mendapatkan dokumen penyerahan sah. Asetnya ada, tetapi dokumen resminya belum lengkap, terutama sejak pemekaran kabupaten dari Barito Utara,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pendataan aset daerah masih belum teratur sejak Murung Raya menjadi kabupaten definitif. Beberapa aset berupa peralatan dan mesin mengalami permasalahan administratif, seperti keberadaan barang tanpa dokumen atau sebaliknya, dokumen tersedia tetapi barangnya tidak ada.
Pemda Mura akan membenahi temuan ini melalui tim khusus yang berkoordinasi dengan BPKAD dan Inspektorat Kabupaten.
“Kami berkomitmen menyelesaikan temuan BPK secara efektif serta meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset atau Barang Milik Daerah (BMD). Dengan langkah ini, kami ingin mencegah penyalahgunaan, kehilangan aset, dan temuan serupa di tahun-tahun mendatang,” tutup Bupati Mura.
Pemda Murung Raya menargetkan pengelolaan aset yang transparan dan akuntabel untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan dan mencegah pelanggaran administrasi.(Red)