Puruk Cahu,Radar Tribun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) resmi menetapkan jadwal masuk dan pulang kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran 800/91/BKPSDM sebagai tindak lanjut Perpres 21/2023 dan Surat Gubernur Kalteng tentang jam kerja di bulan suci.
Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo SP) Murung Raya, Rahmat K. Tambunan, menjelaskan bahwa perubahan jadwal ini berlaku hanya selama Ramadan dan mencakup ASN serta tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Mura.
Jam Kerja ASN Selama Ramadan
Untuk instansi yang menerapkan 5 hari kerja, jadwalnya adalah:
- Senin – Kamis: Masuk pukul 08.00 WIB, istirahat 12.00–12.30 WIB, pulang 15.00 WIB.
- Jumat: Masuk pukul 08.00 WIB, istirahat 11.30–12.30 WIB, pulang 15.30 WIB.
Bagi instansi yang menerapkan 6 hari kerja, jadwalnya adalah:
- Senin – Kamis & Sabtu: Masuk pukul 08.00 WIB, istirahat 12.00–12.30 WIB, pulang 14.00 WIB.
- Jumat: Masuk pukul 08.00 WIB, istirahat 11.30–12.30 WIB, pulang 14.30 WIB.
Pengaturan Khusus untuk Layanan Publik
Rahmat menambahkan bahwa rumah sakit, UPT kesehatan, dan satuan pendidikan memiliki fleksibilitas dalam mengatur jam kerja, dengan tetap memenuhi jumlah jam kerja efektif dalam seminggu sebanyak 32 jam 30 menit.
“ASN diharapkan tetap menjaga suasana kerja yang kondusif dan saling menghormati, terutama bagi yang menjalankan ibadah puasa,” ujar Rahmat.
Pemkab Murung Raya menyesuaikan jam kerja ASN agar tetap produktif selama Ramadan tanpa mengurangi pelayanan publik.(Red)