Puruk Cahu,Radar Tribun – Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura) bersama DPRD menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 melalui Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang III Tahun 2025.
Bupati Murung Raya, Heriyus, menyampaikan bahwa dengan ditetapkannya Raperda ini diharapkan dapat menyajikan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Murung Raya dengan lebih baik, berkualitas, serta tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku. “Kerja sama eksekutif dan legislatif yang berkesinambungan sangat diperlukan untuk mencapai tujuan ini,” ungkap Heriyus.
Heriyus juga mengatakan bahwa tuntutan dan aspirasi masyarakat semakin besar, terutama keinginan untuk meningkatkan taraf hidup yang lebih baik, kecerdasan, dan kesejahteraan. “Maka dari itu, hal ini perlu disikapi bersama dengan bijaksana,” terang Heriyus.
Bupati mengungkapkan bahwa Pemerintah Daerah menyadari bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 yang telah disampaikan masih belum sempurna. Namun, upaya maksimal telah dilakukan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Heriyus juga menyampaikan bahwa catatan-catatan dari fraksi-fraksi pendukung dewan sangat dihargai dan menjadi catatan penting bagi Pemerintah Daerah dalam upaya perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di masa mendatang.(Red)