Pemkab Murung Raya Gelar Bimtek Statistik Sektoral

Perkuat SDM Digital, Pemkab Mura Laksanakan Bimtek Statistik Sektoral

Puruk Cahu,Radar Tribun – Bupati Murung Raya (Mura) Heriyus, didampingi Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Mura, Sarwo Mintarjo, membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Lingkup Pemerintah Kabupaten Murung Raya. Kegiatan ini berlangsung di Alltrue Resort Palangka Raya, Selasa (11/11/2025), dan dijadwalkan berlangsung dari 10 hingga 13 November 2025.

Bimtek ini diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Murung Raya. Hadir dalam acara tersebut Kepala Diskominfo SP Mura Yulianus, Sekretaris Dinas, Kabid Statistik, Kabid PIKP, perwakilan perangkat daerah se-Kabupaten Murung Raya, serta narasumber dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Bacaan Lainnya
PopAds.net - The Best Popunder Adnetwork

Kepala Diskominfo SP Yulianus menjelaskan bahwa bimtek ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kompetensi aparatur dalam penyelenggaraan statistik sektoral, sekaligus memperkuat implementasi kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) sesuai Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019. Dengan demikian, setiap perangkat daerah diharapkan mampu menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Plt. Sekda Sarwo Mintarjo, disampaikan bahwa data merupakan unsur penting dalam perencanaan dan pembangunan daerah.

“Information adalah hal penting, khususnya yang terkait dengan statistik. Ada information yang bersifat rahasia dan ada yang dapat dipublikasikan. Karena itu, ikuti bimtek ini dengan baik agar information yang dihasilkan benar-benar bermanfaat bagi Pemerintah Kabupaten Murung Raya,” ujarnya.

Kegiatan ini juga menyoroti kebijakan nasional Satu Data Indonesia sebagai bagian dari transformasi digital pemerintahan, dengan landasan hukum seperti Perpres SPBE Nomor 95 Tahun 2018, Perpres Arsitektur SPBE Nomor 132 Tahun 2022, dan Perpres Satu Data Indonesia Nomor 39 Tahun 2019. Materi yang dibahas meliputi peran Walidata daerah, penyusunan daftar dan metadata statistik sektoral, serta integrasi data melalui portal Satu Data Indonesia ((tautan tidak tersedia)).

Baca Juga :  TP PKK Murung Raya Juara Stand Inspiratif di Mura Expo 2025

Selain itu, disampaikan pula berbagai produk hukum pendukung seperti Permen PPN/Bappenas Nomor 16, 17, dan 18 Tahun 2020, serta Petunjuk Pelaksanaan Sesmen PPN Nomor 10 Tahun 2022 tentang pembentukan regulasi dan kelembagaan SDI di daerah.

Melalui bimtek ini, Pemerintah Kabupaten Murung Raya berharap dapat memperkuat tata kelola data sektoral secara terpadu dan selaras dengan kebijakan nasional, mendukung perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pembangunan daerah berbasis data, menuju Mura Satu Data, Mura Satu Arah.(Red)

Pos terkait