Pemkab Murung Raya Verifikasi Tiga Desa Percontohan Antikorupsi 2024

Inspektorat Kabupaten dan Provinsi Tindaklanjuti Surat KPK RI

Puruk Cahu,Radar Tribun – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya, Kalimantan Tengah, bersama dengan Inspektorat Provinsi melaksanakan verifikasi desa antikorupsi 2024 di Aula Inspektorat Kabupaten Murung Raya, Selasa (17/12/2024). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang menginstruksikan setiap kabupaten/kota untuk memilih satu desa sebagai percontohan desa antikorupsi.

Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Inspektur I Inspektorat Kabupaten Murung Raya, Arsuni; perwakilan Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah, Hensli Kamiar (Auditor Madya); para kepala desa dari Desa Bahitom, Desa Konut, dan Desa Muara Joloi 1; serta undangan lainnya.

Bacaan Lainnya

Inspektur I, Arsuni, menjelaskan bahwa tiga desa diusulkan untuk diseleksi menjadi desa percontohan antikorupsi.

> “Harapannya, salah satu dari tiga desa yang diusulkan ini dapat terpilih untuk diajukan ke KPK melalui Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah,” ujar Arsuni.

Perwakilan Inspektorat Provinsi, Hensli Kamiar, menegaskan bahwa pemilihan desa percontohan antikorupsi akan melalui 10 tahapan, mulai dari verifikasi hingga penganugerahan.

> “Saat ini kita berada pada tahap verifikasi, dan tahap akhir, yaitu penganugerahan, akan dilaksanakan pada 2025 bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia,” jelas Hensli.

 

Proses verifikasi melibatkan lima komponen utama dengan 18 indikator desa antikorupsi, yang meliputi:

1. Penguatan Tata Laksana: Mendorong transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

2. Penguatan Pengawasan: Meningkatkan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran desa.

3. Penguatan Kualitas Pelayanan Publik: Menjamin pelayanan desa yang responsif dan profesional.

4. Partisipasi Masyarakat: Memberikan ruang bagi masyarakat untuk berperan aktif dalam perencanaan dan pengawasan.

Baca Juga :  "Pelanggaran Pencoblosan Oknum KPPS TPS 04 Kapuas: KPU dan Bawaslu Turun Tangan"

5. Kearifan Lokal: Mengintegrasikan nilai-nilai budaya lokal dalam tata kelola pemerintahan desa.

Dalam verifikasi ini, indikator desa antikorupsi mencakup beberapa aspek kunci yang menjadi tolok ukur transparansi dan akuntabilitas, seperti:

Pengelolaan keuangan desa yang terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.

Partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan pembangunan desa.

Sistem pelaporan yang mudah diakses untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran.

> “Beberapa indikator utama meliputi transparansi pengelolaan keuangan desa, partisipasi aktif masyarakat, dan keberadaan sistem pelaporan untuk meningkatkan akuntabilitas,” tambah Hensli.

Pemkab Murung Raya bersama Inspektorat Provinsi Kalimantan Tengah berharap proses seleksi ini dapat mewujudkan desa percontohan yang transparan, akuntabel, dan menjadi model nasional dalam tata kelola pemerintahan desa yang bersih.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung agenda antikorupsi nasional yang sejalan dengan nilai-nilai transparansi, integritas, dan partisipasi publik.(Red)

Pos terkait