Balikpapan,Radar Tribun – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) menurunkan sejumlah reklame iklan rokok di berbagai titik kota pada Kamis pagi, 15 Mei 2025. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari implementasi kebijakan Kota Layak Anak.
Sedikitnya 25 titik menjadi sasaran penertiban yang tersebar di tiga kecamatan. Puluhan personel Satpol PP dikerahkan dalam operasi yang menyasar iklan-iklan rokok yang dianggap tidak sesuai regulasi.
Plt. Sekretaris DP3AKB Balikpapan, Umar Adi, menyatakan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari visi-misi Kota Balikpapan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi anak-anak. “Penertiban iklan reklame rokok tentunya juga menjadi bagian dari visi-misi Kota Balikpapan dalam rangka mewujudkan kota ramah anak,” ujarnya.
Umar juga mengungkapkan adanya pelanggaran administrasi dari sejumlah iklan rokok yang ditertibkan. “Informasi yang kami terima, iklan-iklan ini juga tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak,” jelasnya.(Red)