Puruk Cahu, Radar Tribun — Di Aula Cahai Ondhui Tingang, Gedung B Kantor Bupati Murung Raya, Senin (27/10/2025), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan dengan Pengadilan Agama Muara Teweh dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Mura tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Isbat Nikah, serta Perjanjian Kerjasama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kab. Mura dengan MPH Jemaat GKE Hosana Puruk Cahu dan Paroki Santo Klemens Puruk Cahu tentang Pelayanan Terintegrasi Pencatatan Perkawinan.
Hadir dalam acara: Bupati Mura Heriyus, Kepala Pengadilan Agama Muara Teweh Mulyadi, Kepala Kantor Kemenag Mura Marzuki Rahman, Ketua MPH Jemaat GKE Hosana Pdt. Gudmar Untung, Pastor Paroki Santo Klemens Romo Antonius Tomo, Asisten III Setda Mura, sejumlah Kepala Perangkat Daerah, dan tamu undangan lainnya.
Plt. Kepala Disdukcapil Kab. Mura, Gema Topan Tidja, dalam laporannya menyampaikan bahwa:
– Pelayanan Terpadu Keliling Isbat Nikah dan Pelayanan Terintegrasi Pencatatan Perkawinan akan dilaksanakan pada 24–27 November 2025.
– Sidang Isbat Nikah: 75 orang.
– Pencatatan Perkawinan: 45 pasangan.
Tujuan kegiatan:
– Memberikan layanan cepat dan mudah bagi masyarakat.
– Meningkatkan kualitas administrasi kependudukan.
– Memberikan kepastian hukum: standing perkawinan dan knowledge kependudukan (perubahan standing kawin belum tercatat menjadi tercatat, penambahan nama ayah pada akta kelahiran).
Bupati Heriyus dalam sambutannya menegaskan:
“Pernikahan adalah ikatan suci cinta kasih dan komitmen seumur hidup, namun juga memiliki aspek authorized yang harus dipenuhi.”
Pemkab Mura berkomitmen meningkatkan pelayanan publik yang lebih efektif dan terintegrasi.(Pink)








