“Penangkapan Keempat Pelaku Produksi Obat Terlarang dari Vila Puncak oleh Polres Cianjur”

Empat Pelaku dari Pabrik Rumahan Obat Terlarang Ditangkap Polisi

Cianjur, Radar Tribun – Keempat terduga pelaku pembuatan obat terlarang dari sebuah vila di kawasan Puncak yang diubah menjadi pabrik rumahan telah ditangkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat. Dari hasil penyergapan pada Jumat (12/7), ditemukan sekitar 300 ribu butir obat terlarang berbagai jenis di tangan para pelaku.

Kapolres Cianjur, AKBP Aszhari Kurniawan, mengungkapkan bahwa penemuan pabrik rumahan yang memproduksi obat terlarang tersebut berawal dari laporan mencurigakan dari warga sekitar terhadap aktivitas di dalam rumah tersebut.

Bacaan Lainnya

“Tim kami dikirim untuk melakukan penyelidikan ke vila di kawasan Puncak, Kecamatan Cipanas, dan pada saat penggeledahan, ditemukan ratusan ribu butir obat terlarang yang telah diproduksi kembali. Keempat pelaku berhasil ditangkap di dalam rumah,” ujarnya.

Empat individu yang berhasil ditangkap, yaitu F (33), AF (26), Fa (32), dan SM (51), semuanya berasal dari luar Jawa Barat dan telah menjalankan usaha mereka selama dua bulan terakhir dengan hasil produksi obat terlarang mencapai lebih dari satu juta butir berbagai merek.

Pemasaran obat terlarang dengan penambahan dosis tersebut dilakukan di berbagai kabupaten/kota besar di Jawa Barat dan Jawa Tengah, yang menghasilkan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah setiap bulannya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat satu dan dua Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda sebesar Rp5 miliar.

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, menyatakan bahwa selain berhasil menangkap keempat pelaku, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa 300 ribu butir obat terlarang berbagai jenis dan merek, dengan harga pasaran mencapai jutaan rupiah per 1.000 butir.

Baca Juga :  Korban Tewas Bom Bunuh Diri Bertambah jadi 37 Orang

“Penemuan ratusan ribu butir obat terlarang ini merupakan hasil produksi terbaru, diperkirakan selama dua bulan terakhir mereka telah menjual lebih dari tiga juta butir obat ke berbagai kota/kabupaten besar di Jawa Barat dan Jawa Tengah,” ungkapnya.

Pelaku menggunakan media sosial dalam memasarkan obat terlarang tersebut, dengan pengiriman melalui paket untuk mengelabui petugas dan menciptakan kesan dari pasar yang legal.

“Agar terlihat sah, pelaku menggunakan media sosial dan pengiriman melalui perusahaan jasa kurir,” tambahnya.

Namun, usaha untuk menyembunyikan aktivitas ilegal tersebut akhirnya terungkap setelah adanya kecurigaan dari warga sekitar terhadap kegiatan yang dilakukan di dalam rumah yang dijadikan pabrik tersebut.

“Pemberitahuan dari warga memicu penyelidikan kami,” tegasnya.(Red)

 

Pos terkait